Peraturan dan Tata Tertib RT.03

Aplikasi RT-Online berbasis web didedikasikan oleh Pengurus RT untuk warga masyarakat dilingkungan RT.03
sebagai bentuk kepedulian meningkatkan kualitas pelayanan dan berbagi informasi.
KELURAHAN PANGKALAN KERINCI TIMUR KECAMATAN PANGKALAN KERINCI KABUPATEN PELALAWAN
081364276667 edyismanto1@gmail.com
RT ONLINE

RT.03 RW.10 KELURAHAN PANGKALAN KERINCI TIMUR KECAMATAN PANGKALAN KERINCI KABUPATEN PELALAWAN RIAU


PERATURAN / TATA ORGANISASI RT03 / RW10

RT03/RW10 KELURAHAN PANGKALAN KERINCI TIMUR  KECAMATAN PANGKALAN KERINCI
KABUPATEN PELALAWAN - RIAU

 

Bahwa sesungguhnya kehidupan bermasyarakat dan bersosialisasi merupakan salah satu bingkai kebersamaan dan kekeluargaan. Dan sebagai upaya hidup berdampingan secara damai dengan interaksi sosial yang positif dalam satu keluarga besar RT03 /RW10 dalam rangka mencapai kehidupan bertetangga yang damai, harmonis dan kreatif. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka disusunlah Tata Tertib Organisasi Rukun Tetangga yang melindungi kepentingan seluruh warga dengan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat lainnya secara luas.

 

BAB. I

KELEMBAGAAN.

Di Lingkungan kita ada beberapa kelembagaan/Kepengurusan untuk membantu program dari ke RT an mencakup dalam segi Sosial kemasyarakatan diantaranya

1.FPSKB (Forum Peduli Silaturahmi Kampung Baru)

 

 

 

BAB XIII

 

P E N U T U P

 

Demikian Tata Tertib ini dibuat dalam rangka mencapai tujuan Organisasi RW membangun kerukunan, kebersamaan, keharmonisan bertetangga , keamanan, ketertiban dan keindahan RT.. RW... Kelurahan/Desa................ Kecamatan............. Kabupaten....................

 

Mengetahui,

Ketua Rukun Warga........

 

 

------------------------

 

Tempat, tanggal bulan dan tahun

Ketua Rukun Tetangga....

 

 

----------------------------